Hukum & Kriminal

Kejagung Periksa Manajer PT Antam Terkait Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Jakarta, sergap.live – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Manajer Quality Control PT Antam Tbk, SAP, dalam kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memverifikasi keaslian emas yang disita dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa emas yang disita dari Zarof Ricar ternyata berasal dari PT Antam. “Pihak Antam dimintai keterangan untuk mengecek keaslian emas 51 kg tersebut,” ujarnya. Pemeriksaan terhadap pihak Antam dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024, sebagai bagian dari penyidikan untuk melengkapi berkas perkara Zarof Ricar.

Sebelumnya, Kejagung menyita barang bukti senilai Rp 920 miliar, yang meliputi uang dan emas batangan seberat 51 kg, saat menggeledah rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan, pada 24 Oktober lalu. Kejagung saat ini masih mendalami temuan tersebut.

Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diterima Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur, terkait kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Vonis bebas tersebut kemudian dipertanyakan setelah terungkap adanya dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan beberapa individu lainnya.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan tiga hakim, seorang pengacara, mantan pejabat MA, dan ibu Ronald Tannur. Kasus ini berujung pada pembatalan vonis bebas Ronald Tannur oleh MA, yang akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. (*b*Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *