Usulan Kenaikan UMK Pangandaran 2025 Hingga 10%
Pangandaran, Sergap.Live – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pangandaran telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen. Usulan tersebut disampaikan dalam forum komunikasi tripartit yang melibatkan pemerintah daerah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/buruh.
Saat ini, UMK Kabupaten Pangandaran tahun 2024 sebesar Rp2.086.126, mengalami kenaikan 3,36% atau sekitar Rp67.737 dibandingkan dengan UMK tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp2.070.192. Kenaikan tersebut dipandang wajar mengingat inflasi dan kondisi ekonomi yang terus berkembang.
Sekretaris Disnaker Kabupaten Pangandaran, Wawan Irawan, menjelaskan bahwa meskipun penetapan UMK 2025 masih menunggu keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat, usulan kenaikan sudah disampaikan. “Setelah ada penetapan di provinsi, baru penetapan UMK Pangandaran, tapi kalau usulan sudah ada,” ujar Wawan pada Senin (2/12/2024).
Wawan juga menambahkan bahwa dalam musyawarah tripartit, pihaknya mengusulkan kenaikan UMK antara 8 hingga 10 persen, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Ia juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Pangandaran memiliki jumlah perusahaan besar yang relatif sedikit, di antaranya PT Pecu, yang bergerak di bidang pengolahan kelapa.
Selain itu, Yan Yan, anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pangandaran, juga mendukung usulan kenaikan UMK. Namun, ia berharap pemerintah juga memberikan perhatian kepada sektor pariwisata, terutama bagi pegawai hotel dan restoran. “Meski Pangandaran bukan daerah industri, tetapi daerah wisata, besaran UMK untuk pegawai hotel dan restoran harus sebanding,” kata Yan.
Dengan adanya usulan kenaikan UMK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Pangandaran dapat meningkat, meskipun pengusaha juga diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Keputusan akhir mengenai UMK Pangandaran akan diumumkan setelah penetapan UMP Jawa Barat dan direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. (*b*Red)