Polsek Klapanunggal Ungkap Penyuntikan Gas Subsidi Ilegal, 8 Tersangka Diamankan
Bogor, Sergap.live – Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas subsidi dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg. Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor LP/A/302/XII/2024/SPKT POLSEK KLAPANUNGGAL/RES BGR/POLDA JABAR pada 4 Desember 2024.
Pelaku menggunakan alat suntik khusus yang dilengkapi dengan es balok untuk memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Kegiatan ilegal ini dilakukan di dua lokasi, yakni di Kampung Curugdengdeng dan Kampung Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, sejak 22 November hingga 2 Desember 2024.
Sebanyak delapan orang tersangka berhasil diamankan, yaitu SW (32 tahun), JH (44 tahun), SH (49 tahun), KK (38 tahun), IR (47 tahun), JY (22 tahun), AR (40 tahun), dan AN (44 tahun). Mereka terlibat dalam proses penyuntikan gas yang kemudian didistribusikan dengan menggunakan mobil pikap dan truk.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain truk, mobil pikap, tabung gas kosong, dan alat suntik besi. Polisi menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU No. 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan pemerintah. (*b*Red)