Nasional

44 Ribu Narapidana Berpotensi Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Jakarta, Sergap.live – Pemerintah sedang mengkaji pemberian amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana melalui program yang diusulkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman, dalam rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan pada Jumat (13/12/2024).

Amnesti ini digagas atas dasar kemanusiaan sekaligus untuk mengatasi masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Menurut Supratman, Kementerian Hukum dan HAM masih mendata jumlah narapidana yang berpotensi mendapatkan amnesti. “Saat ini yang kita data dari Direktorat Pemasyarakatan ada sekitar 44 ribu orang yang memungkinkan diusulkan.

Namun, ini masih tahap paparan,” ujar Supratman. Kriteria Penerima Amnesti Supratman, menjelaskan bahwa klasifikasi tindak pidana yang akan mendapatkan amnesti sedang dalam pembahasan.

Beberapa kategori kasus yang diusulkan meliputi:
1. Kasus pelanggaran UU ITE, termasuk ujaran kebencian dan penghinaan.
2. Kasus terkait konflik Papua.
3. Penghinaan terhadap presiden.
4. Kasus narkoba ringan, terutama bagi mereka yang seharusnya direhabilitasi.
5. Narapidana dengan penyakit kronis.

Selain itu, program ini juga mempertimbangkan pemulangan warga negara asing yang menjadi narapidana di Indonesia.

Sebelum amnesti ini disahkan, pemerintah akan meminta pertimbangan dari DPR untuk menentukan nama-nama narapidana yang memenuhi kriteria. “Kami masih perlu menyusun daftar nama dan menyesuaikannya dengan hukum yang berlaku,” tambah Supratman.

Amnesti ini dianggap sebagai langkah humanis yang sesuai dengan visi Presiden Prabowo. Selain memberikan keadilan sosial, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang telah melebihi kapasitas.

Jika terlaksana, kebijakan ini akan menjadi salah satu langkah progresif pemerintah untuk memperbaiki sistem peradilan dan pemasyarakatan di Indonesia.

Penulis
(@Mseptionoprihadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *