Nasional

KUHP Baru 2025: Pengguna Narkoba Wajib Direhabilitasi, YBAN Siapkan Dukungan Penuh

Jakarta, Sergap.live – Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi serta Pemasyarakatan (Menkokumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pengguna narkoba akan diwajibkan menjalani rehabilitasi sesuai KUHP baru yang berlaku mulai tahun 2025.

Ia menegaskan bahwa pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban sehingga tidak dapat dipidana, melainkan harus dibina dan direhabilitasi oleh negara.

“Kami mengatur agar pengguna narkoba diberikan rehabilitasi, karena mereka adalah korban yang memerlukan pembinaan dari negara,” ungkap Yusril dalam konferensi pers di Jakarta.

YBAN Siap Dukung Program Rehabilitasi Nasional
Ketua Yayasan Bakti Anak Negeri (YBAN), Ir. Yadi Mulyadi, menyambut baik kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa YBAN, yang telah lama bergerak di bidang rehabilitasi narkoba, siap membantu pemerintah dalam pembinaan pengguna narkoba.

“YBAN memiliki pengalaman luas dalam menangani rehabilitasi pengguna narkoba. Salah satu kisah sukses kami adalah Andika Mahesa, yang kini telah sepenuhnya meninggalkan kecanduan narkoba dan menjalani hidup yang jauh lebih baik,” ujar Yadi.

YBAN saat ini sedang mempersiapkan sekretariat di tingkat kabupaten/kota di seluruh Pulau Jawa, dengan target operasional pada awal tahun 2025. Yadi menambahkan bahwa YBAN menargetkan kehadiran di seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2027.

Dukungan dari Ketua Biro Hukum YBAN Ali Mansur, SH, Ketua Biro Hukum Dewan Pengurus Pusat YBAN sekaligus Dai Lapas Nasional, turut mendukung langkah ini. “YBAN telah berhasil merehabilitasi banyak pecandu, termasuk saya sendiri yang dulunya seorang narapidana dan pecandu narkoba. Kini, saya bisa berubah berkat bimbingan YBAN,” ujarnya.

Ali berharap YBAN dapat segera menjadi lembaga rehabilitasi resmi yang bekerja sama dengan pemerintah, termasuk Kepolisian, BNN, dan Menkokumhamimipas, untuk mendukung penanganan pecandu narkoba secara komprehensif.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan solusi bagi pengguna narkoba di Indonesia dan menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih sehat dan bebas dari narkoba. (@MIR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *