TNI POLRI

Polda Jabar Pastikan Penggunaan Senpi Anggota Polri Sesuai Aturan

Jabar Sergap.live – Polda Jawa Barat bersama seluruh Polres di bawahnya melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) secara serentak pada Senin, 23 Desember 2024. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan telegram dari Itwasum Polri, sebagai bagian dari pengawasan dan pengendalian senpi di lingkungan Polri.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Agus Halimudin, Pemeriksa Propam Madya Tingkat III Div Propam Mabes Polri, didampingi Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Adiwijaya, S.I.K.

Kabid Propam Polda Jabar menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan senpi yang digunakan anggota Polri telah memenuhi persyaratan administratif, khususnya masa berlaku kartu izin penggunaan senjata api.

“Pemeriksaan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa anggota yang memegang senjata api memiliki kartu izin yang masih berlaku. Jika masa berlaku kartu tersebut habis, maka senjata akan disita dan disimpan di gudang,” ujar Kombes Pol Adiwijaya.

Masa berlaku kartu izin senpi adalah satu tahun. Oleh karena itu, pemeriksaan rutin dilakukan mendekati masa kedaluwarsa untuk memastikan kepatuhan anggota. Anggota yang kartu izinnya kedaluwarsa dapat mengajukan perpanjangan dengan memenuhi persyaratan, termasuk mengikuti serangkaian tes.

“Kami menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini demi menjaga keamanan dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tambahnya.

Langkah ini merupakan komitmen Polda Jabar untuk memastikan penggunaan senpi secara aman, tepat, dan sesuai peraturan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Penulis:
(@MIR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *