
Lebak, Sergap.live – Sebanyak tujuh warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat esok. Hal ini merupakan buntut dari aksi mereka mengusir penambang tanah merah ilegal yang diduga merusak jalan dan infrastruktur desa.
Kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut tanah merah memicu protes warga yang berujung pada laporan tindak pidana penghasutan dan kekerasan sesuai Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP.
Masyarakat Resah dan Menuntut Keadilan, Aksi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Mekarsari. Mereka khawatir bahwa proses hukum lebih condong melindungi para penambang ilegal daripada melindungi hak-hak warga yang terdampak kerusakan lingkungan.
Muntadir, seorang aktivis HMI sekaligus warga Mekarsari, menyatakan, “Aksi warga adalah respons terhadap ketidakadilan. Jalan desa kami rusak karena aktivitas ilegal, sementara warga hanya berusaha melindungi desa mereka.”
Ia juga meminta aparat untuk memprioritaskan penindakan terhadap penambang ilegal yang menjadi akar masalah, bukan malah memproses warga yang hanya memperjuangkan hak mereka.
Harapan Warga Mekarsari berharap penegakan hukum dilakukan secara adil. Mereka mendesak agar pelaku penambangan tanah merah ilegal ditindak tegas mengingat dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Banten belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Aktivitas penambangan tanah merah ilegal masih menjadi sorotan utama masyarakat dan aktivis lingkungan di wilayah tersebut.
(@MIR-Asep)