Pelantikan Kepala Daerah Diundur ke 13 Maret 2025, Ini Penjelasan DPR
Jakarta Sergap.live – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dipastikan diundur ke tanggal 13 Maret 2025. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, membenarkan hal ini. Sebelumnya, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Menurut Rifqi, pengunduran ini terjadi karena Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan menyelesaikan seluruh sengketa hasil Pilkada pada 13 Maret 2025. MK juga akan mengeluarkan surat keterangan bahwa tidak ada sengketa kepada gubernur, bupati, dan wali kota terpilih setelah seluruh proses Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) selesai.
“Betul diundur, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan itu pada 13 Maret 2025,” ujar Rifqi, Kamis (2/1/2025).
Ia menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah, baik di wilayah yang tidak memiliki sengketa maupun yang masih berproses di MK, tetap dilakukan secara serentak pada 13 Maret 2025. Hal ini, menurut Rifqi, merupakan prinsip dasar pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia.
“Pelantikannya harus serentak, yang sengketa dan tidak sengketa di MK harus menunggu proses selesai. Itulah prinsip dasar pilkada serentak,” tambahnya.
Dengan pengunduran ini, pemerintah berharap seluruh proses Pilkada 2024 dapat berjalan lebih tertib, adil, dan sesuai aturan hukum.
(@MIR-Asep)