Sekjen SPP Agustiana Nyatakan Sikap: Usut Pengrusakan Mushola dan Dugaan Kejahatan di PTPN VIII Batulawang
Banjar, Jawa Barat Sergap.live – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Petani Perjuangan (SPP), Agustiana, dengan tegas menyatakan sikap terkait pengrusakan mushola yang diduga dilakukan oleh preman bayaran atas perintah oknum pimpinan PTPN VIII Batulawang.
Dalam pernyataannya, Agustiana menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya sekadar pengrusakan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang dijamin oleh undang-undang.
Menurut Agustiana, mushola yang dibangun oleh ibu-ibu warga setempat berada di atas tanah terlantar yang tidak lagi digunakan oleh perkebunan.
Namun, secara sepihak, pihak perkebunan justru melarang pembangunan mushola, sementara sejumlah rumah permanen dan lahan garapan milik pihak tertentu tetap dibiarkan.
“Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Ada rumah permanen dan lahan pertanian yang dibiarkan berdiri, tetapi ketika warga membangun mushola, justru dihancurkan.
Bahkan, preman bayaran dengan senjata tajam dikerahkan untuk mengancam masyarakat,” ujar Agustiana.
Agustiana menduga bahwa insiden pengrusakan mushola ini merupakan pengalihan isu untuk menutupi dugaan kejahatan yang lebih besar di tubuh PTPN VIII Batulawang.
Beberapa dugaan pelanggaran yang disoroti oleh SPP antara lain:
1. Jual beli dan penyewaan ilegal tanah negara, Tanah dengan HGU yang telah habis diduga disewakan dan diperjualbelikan secara ilegal kepada masyarakat, melanggar UUPA No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 1 Tahun 1961.
2. Penyadapan karet ilegal oleh pihak ketiga, Sejak HGU habis, PTPN VIII Batulawang diduga mengalihkan penyadapan karet kepada pihak ketiga tanpa menyetorkan hasilnya kepada negara.
3. Dugaan korupsi dan manipulasi laporan keuangan, SPP menduga adanya praktik mark-up anggaran, manipulasi upah kerja, serta penggelapan dana pemeliharaan yang merugikan negara dan masyarakat.
Sekjen SPP, Agustiana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap ketidakadilan ini. Ia menuntut agar Kapolresta Banjar dan Kejari Banjar segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan menangkap para pelaku pengrusakan mushola serta pihak yang bertanggung jawab di balik aksi premanisme tersebut.
“Kami menghormati aparat kepolisian yang telah bertindak cepat menenangkan situasi. Namun, kami juga meminta agar dalang dan pelaku pengrusakan mushola ini segera ditangkap dan diproses secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agustiana juga mengajak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan secara diam-diam (silent investigation) agar dugaan praktik ilegal di PTPN VIII dapat terungkap.
Dalam pernyataannya, Agustiana Rabu 5 Febuari 2025 kepada Redaksi Sergap.live, menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Pj Wali Kota Banjar, Soni, serta Ketua DPRD Kota Banjar, yang telah berupaya memfasilitasi dialog terkait permasalahan ini.
“Kami menghargai langkah-langkah yang telah diambil oleh Pj Wali Kota dan DPRD. Kami berharap komunikasi yang baik ini dapat mendorong penyelesaian yang adil bagi masyarakat,” ujarnya.
Agustiana menegaskan bahwa pengrusakan mushola bukan sekadar masalah tanah, tetapi juga bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang harus segera ditindaklanjuti. Selain itu, ia meminta agar seluruh dugaan pelanggaran hukum di lingkungan PTPN VIII Batulawang segera diusut.
“Kami tidak meminta-minta, tetapi kami menuntut keadilan dan penegakan hukum yang transparan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
(Red)