Daerah

Residivis Lapas Ciamis Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman dan Pelecehan

Bandung Sergap.live – Seorang residivis berinisial TG yang baru bebas dari Lapas Ciamis pada 11 Februari 2025 kini kembali berurusan dengan hukum.

TG dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada Rabu, 12 Maret 2025, atas dugaan pengancaman, pelecehan, dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum korban menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti, termasuk chat WhatsApp dan voice note, kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

Korban mengaku telah berusaha menghubungi TG, namun kontaknya diblokir, sehingga kasus ini dibawa ke jalur hukum demi mendapatkan keadilan.

Kasus ini bermula setelah TG dibebaskan dan difasilitasi oleh sebuah yayasan di Bogor. Namun, setelah diberikan tempat tinggal, TG diduga melakukan berbagai tindakan tidak terpuji, termasuk berbohong kepada anggota yayasan.

Puncaknya, TG mengirimkan voice note berisi ancaman dan pelecehan kepada salah satu pengurus yayasan, yang akhirnya memutuskan untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan Polda Jawa Barat.

(@MIR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *