
Pangandaran, Sergap.live – Pemerintah Kabupaten Pangandaran akhirnya menanggapi tuntutan enam pegawai PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran yang meminta pembayaran pesangon setelah mereka pensiun pada tahun 2023 dan 2024.
Keenam pegawai ini sebelumnya bekerja di PDAM Ciamis, sebelum aset PDAM tersebut diserahkan kepada Pemkab Pangandaran. Setelah penyerahan, mereka otomatis menjadi bagian dari PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran.
Direktur PDAM Pangandaran, Agus Teguh Suryaman, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan ini kepada Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami.
Agus menjelaskan bahwa pegawai yang menuntut pesangon tersebut memiliki masa kerja yang lebih lama di PDAM Ciamis, sedangkan di PDAM Pangandaran mereka hanya bekerja sekitar 3 hingga 4 tahun.
“Kami berkomitmen untuk membayar pesangon sesuai masa kerja mereka di Pangandaran. Namun, untuk masa kerja mereka di PDAM Ciamis, itu seharusnya menjadi tanggung jawab PDAM Ciamis,” ujar Agus.
Ia menambahkan bahwa Bupati Citra Pitriyami telah menerima laporan ini dan siap berkomunikasi langsung dengan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, guna mencari solusi terbaik.
“PDAM Pangandaran sudah bersurat ke PDAM Ciamis, dan mereka membuka ruang komunikasi. Namun, masih perlu adanya keputusan dari Bupati Ciamis. Saya akan segera menghubungi beliau agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ungkap Bupati Citra.
Bupati Citra juga menegaskan bahwa PDAM Pangandaran telah menunjukkan itikad baik dengan mulai mencicil pembayaran pesangon, meskipun sebagian pembayaran terkait masa kerja pegawai sebelum di Pangandaran bukan menjadi tanggung jawab Pemkab Pangandaran.
“Kami tidak bisa membayar pesangon berdasarkan masa kerja mereka di Ciamis, karena itu di luar kewenangan kami. Namun, kami tetap berupaya menyelesaikan bagian yang menjadi tanggung jawab kami,” pungkasnya.
Diharapkan dengan adanya komunikasi antara kedua kepala daerah, polemik pesangon ini bisa segera menemukan titik terang, sehingga para pegawai purna bakti mendapatkan haknya secara adil.
(Red-Nurul)