
Kabanjahe Sergap.live– Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, beserta tiga anggota keluarganya.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (27/3/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Adil Simarmata. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim dalam putusannya.
Selain Bebas Ginting, dua pelaku lainnya juga mendapat hukuman berat. Yunus Saputra Tarigan divonis penjara seumur hidup, sementara Rudi Apri Sembiring dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim menilai bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Tindakan para pelaku dinyatakan keji dan tidak mencerminkan nilai kemanusiaan.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan kriminal serupa. Keadilan pun akhirnya ditegakkan bagi Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
(Red)