
Pangandaran, Sergap.live – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mendorong Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk lebih tegas dalam menangani dugaan pencemaran pantai oleh limbah air hotel. Ia menyoroti masih adanya hotel yang membuang limbah mandi ke saluran air hujan yang bermuara langsung ke kawasan Pantai Pangandaran.
“Saluran limbah yang mengalir ke pantai harus segera direvitalisasi, karena ada genangan limbah yang mengganggu lingkungan dan kenyamanan wisatawan,” tegas Asep, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) harus dirancang dengan roadmap yang jelas, termasuk arah aliran air buangan. Ia menyebutkan, ada lima titik pembuangan yang langsung menuju ke pantai dan dua di antaranya sebaiknya dijadikan proyek percontohan pengelolaan IPAL tahun ini.
“Saya sangat berharap air limbah, terutama dari hotel, tidak lagi dibuang ke laut yang menjadi tempat wisatawan berenang. Ini soal keseriusan semua pihak,” ujarnya.
Asep juga menekankan pentingnya regulasi ketat dalam perizinan hotel, di mana pembuatan IPAL harus menjadi syarat wajib. Selain mencemari lingkungan, air limbah juga menimbulkan bau tak sedap dan menjadi sarang jentik nyamuk yang berbahaya bagi kesehatan.
“Jika semua serius, kami yakin persoalan ini bisa diatasi. Pengelolaan limbah harus satu paket dengan manajemen sampah. Apalagi ini sudah menjadi bagian dari instruksi pemerintah pusat dan provinsi,” tambahnya.
Sementara itu, pelaku usaha wisata sewa perahu, Jono, mengungkapkan rasa malunya saat mendapat keluhan dari wisatawan terkait bau tidak sedap dari saluran air di kawasan pantai barat.
“Kami sering ditanya wisatawan, kenapa limbah bau itu masih ada padahal tahun lalu katanya sudah dilaporkan. Saya jadi malu sendiri, padahal kami ingin pengunjung betah,” ujarnya.
Jono berharap pemerintah daerah segera turun tangan dan memperbaiki saluran-saluran limbah yang mencemari kawasan wisata. Ia meyakini, peningkatan kualitas lingkungan akan berdampak langsung pada kenyamanan dan kunjungan wisatawan.
(Red)