
Bandung, Sergap.live – Rencana lelang aset milik CV Interindo Semesta oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang sedianya digelar pada Kamis, 17 April 2025 resmi dibatalkan.
Aset berupa rumah dan kantor yang terletak di Jalan Raya Cisondari, Gambung, akhirnya dikembalikan kepada pemilik untuk dijual secara mandiri.
Pembatalan ini bermula dari keberatan hukum yang diajukan kuasa hukum CV Interindo Semesta, Ali Mansur, SH, atas rencana lelang tersebut.
Menurutnya, proses dan nilai lelang tidak masuk akal serta melanggar keadilan.
“Bagaimana mungkin utang sebesar Rp380 juta dijadikan dasar untuk melelang aset milik klien kami dengan harga pembukaan Rp600 juta?
Padahal tanah tersebut memiliki nilai pasar Rp3 juta hingga Rp5 juta per meter persegi.
Belum lagi bangunan di atasnya. Nilainya bisa mencapai lebih dari Rp30 miliar.
Ini jelas tidak sebanding, bahkan bisa dikatakan sebagai perampasan aset,” tegas Ali Mansur.
Tanah seluas 6.350 meter persegi yang menjadi objek lelang tersebut berada di lokasi strategis, yakni di pinggir Jalan Raya Ciwidey.
Berdasarkan fakta tersebut, kuasa hukum menilai bahwa nilai lelang sangat tidak wajar dan merugikan pihak debitur.
“Yang benar dan salah tidak akan tertukar. Klien kami sudah menyatakan akan membayar utang setelah asetnya laku dijual secara sah dan adil.
Tidak ada dasar hukum untuk melakukan lelang sepihak,” tambahnya.
CV Interindo Semesta merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum dan retail, dikenal dengan merek dagang “Tai Tea”.
Perusahaan ini sebelumnya memiliki beberapa cabang di Jawa Barat, namun mengalami gagal bayar pinjaman modal usaha kepada BPR Surya Darma Persada.
Berdasarkan penelusuran, pemilik CV Interindo Semesta yang berinisial MIR diketahui merupakan seorang advokat dan pengusaha.
Ia saat ini tengah menghadapi proses hukum dan mendekam di penjara, yang turut mempengaruhi kelangsungan usaha dan kemampuan pembayaran kewajiban perusahaan.
KPKNL akhirnya membatalkan proses lelang setelah mempertimbangkan keberatan hukum serta kondisi debitur yang tidak memungkinkan menjalankan aktivitas usahanya.
(Septian)