Pangandaran, sergap.live – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), bersama Koordinator Komisi Cagar Budaya, resmi memasang papan informasi pada Situs Batu Kalde di kawasan Cagar Alam Pananjung, sebagai bentuk penguatan identitas budaya lokal dan langkah awal penetapan cagar budaya secara resmi.
Koordinator Komisi Cagar Budaya Kabupaten Pangandaran, Ibu Henti, menyebut pemasangan papan informasi ini menjadi penanda bahwa Situs Batu Kalde memiliki nilai penting dalam sejarah dan budaya masyarakat Pangandaran.
“Ini merupakan bagian dari edukasi publik serta bentuk perlindungan awal sebelum penetapan resmi sebagai cagar budaya,” ujarnya, Senin (22/04/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Pangandaran, Sugeng, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan proses penetapan resmi beberapa objek cagar budaya.
“Dokumen-dokumen sudah mulai kami lengkapi dan nanti akan diverifikasi serta dikaji kelayakannya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB),” jelasnya.
Sugeng menambahkan bahwa hingga saat ini terdapat 167 objek yang terindikasi sebagai cagar budaya. “Dari jumlah itu, 147 berupa struktur, 2 situs, 9 bangunan, 5 benda, dan 6 lainnya. Yang telah terdaftar di Dikpobud baru 46 objek, sementara 121 lainnya masih menunggu kelengkapan kajian dan persyaratan administratif,” ungkapnya.
Situs Batu Kalde dan objek sejenis yang berada dalam proses penetapan sebagai cagar budaya telah mendapatkan perlindungan awal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya:
Pasal 105
Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 106
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggalian untuk mencari Cagar Budaya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 108
Setiap orang yang dengan sengaja mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kepala Disparbud Kabupaten Pangandaran Nana Sukarna
menegaskan bahwa tindakan vandalisme, pengrusakan, penggalian tanpa izin, maupun pemindahan objek diduga cagar budaya tanpa prosedur resmi akan ditindak sesuai ketentuan hukum tersebut.
“Harapannya, masyarakat bisa ikut menjaga dan menghargai warisan budaya ini karena selain menjadi bagian dari identitas daerah, cagar budaya juga berperan penting dalam pendidikan dan pariwisata berkelanjutan,” tutup tutup Nana.
(Red)