
Pangandaran, sergap.live — Masalah penahanan ijazah karena tunggakan pendidikan menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kota Banjar.
Guna mencari solusi, komisi ini melakukan studi banding ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, Rabu (24/4/2025).
Dipimpin Ketua Komisi III Cecep Dani Sufyan, kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Pangandaran Dr. H. M. Agus Nurdin, M.Pd.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat dinas dan membahas pendekatan yang diterapkan Pangandaran dalam mengatasi persoalan tersebut.
“Kami mendengar Pangandaran tidak membenarkan penahanan ijazah meski siswa belum melunasi kewajiban.
Ini penting kami pelajari, agar tidak terjadi diskriminasi terhadap hak siswa,” kata Cecep.
Menanggapi hal itu, Dr. H. M. Agus Nurdin menegaskan bahwa ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh dijadikan alat tekan.
“Kami sudah tegaskan ke sekolah-sekolah, silakan tagih kewajiban, tapi jangan tahan ijazah,” katanya.
Cecep menyebut, hasil kunjungan ini akan dijadikan referensi dalam menyusun rekomendasi kebijakan DPRD Kota Banjar pekan depan.
(Red-Budi)