
Ciamis, Sergap.live – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga binaan, Yayasan Bhakti Anak Negeri (YBAN) melalui Kepala Biro Hukumnya, Cepi Kriswanto, S.H., M.A.P., menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan di Lapas Kelas IIB Ciamis pada Jumat (9/5) pagi.
Acara yang berlangsung di aula lapas ini dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh para tahanan dengan antusias.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari pihak Lapas yang diwakili oleh Kasubsie Registrasi dan Bimkemasy, Ipan, S.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Bhakti Anak Negeri atas inisiatif dan dedikasi dalam mendampingi warga binaan melalui edukasi hukum.
Cepi Kriswanto dalam penyuluhannya memaparkan konsep restorative justice (keadilan restoratif), yaitu pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Restorative justice adalah solusi damai yang memberi ruang bagi semua pihak untuk mencari penyelesaian yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa YBAN membuka pendampingan hukum bagi para tahanan yang belum menjalani sidang dan membutuhkan penasihat hukum. “Kami siap membantu dengan senang hati,” tambahnya.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta, sebelum akhirnya kegiatan berakhir pukul 10.00 WIB.
Diharapkan kegiatan ini menjadi awal dari kerjasama berkelanjutan antara Lapas Kelas IIB Ciamis dan YBAN, serta menjadi langkah nyata dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia di lingkungan pemasyarakatan.
(Red.@MIR)