
Bandung, Sergap.live – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemalsuan dokumen terkait UTBK di sebuah kampus di Jawa Barat.
Tiga tersangka, A.S, M.T.S, dan F.R.B., ditangkap karena terlibat dalam modus operandi pembuatan dokumen palsu seperti KTP, ijazah, dan kartu peserta UTBK.
A.S diduga sebagai otak pelaku pemalsuan dokumen yang kemudian diserahkan kepada M.T.S untuk diberikan kepada F.R.B., sang joki.
Keberhasilan panitia ujian dalam mendeteksi ketidaksesuaian identitas peserta menggagalkan upaya kecurangan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi handphone, laptop, printer, KTP palsu, ijazah palsu, kartu peserta ujian palsu, dan fotokopi KTP.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik kecurangan serupa dan menjunjung tinggi kejujuran dalam proses seleksi pendidikan.
(Red)