
Jakarta, Sergap.live – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyoroti sistem pengadaan makanan untuk narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Ia menilai sejumlah hal perlu dievaluasi dan segera dibenahi demi peningkatan kualitas layanan.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @agusandrianto.id, Sabtu (17/5/2025), Agus menjelaskan bahwa selama ini pengadaan bahan makanan (bama) untuk warga binaan masih bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, seiring dengan dorongan pemerintah terhadap program ketahanan pangan, ia menegaskan bahwa setiap lapas wajib memberdayakan lahan yang tersedia untuk pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
“Bahan makanan yang selama ini dikelola secara terpusat, mulai tahun ini saya minta didesentralisasikan ke daerah. Oleh karena itu, saya minta kontrak pengadaan bahan makanan dievaluasi secara berkala dan disesuaikan dengan kebijakan baru ini,” ujar Agus.
Ia menegaskan bahwa seluruh penyedia bahan makanan wajib menyerap minimal 5 persen hasil program ketahanan pangan yang dikelola oleh narapidana.
“Ingatkan penyedia bama untuk membeli paling tidak 5 persen dari hasil program pembinaan kedaulatan pangan yang dijalankan di lapas,” lanjutnya.
Agus juga memerintahkan jajaran untuk mencabut atau mengevaluasi kontrak vendor yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Ia bahkan menyinggung adanya praktik manipulasi dalam proses pengadaan.
“Kalau tidak dilakukan, jangan ragu mencabut dan mengevaluasi kontrak penyedia yang ada. Karena sering kali mereka menang tender dengan cara-cara tidak sehat,” tegasnya.
Singgung Praktik Monopoli dan Rendahnya Kualitas Makanan
Agus menyoroti masih maraknya praktik monopoli dalam pengadaan bahan makanan di beberapa lapas yang berdampak pada menurunnya kualitas makanan bagi warga binaan.
“Selama ini penyediaan makanan di UPT Pemasyarakatan sepenuhnya bergantung pada APBN dan mengabaikan kualitas serta kesinambungan layanan. Bahkan dalam beberapa kasus, pengadaan dilakukan secara monopoli di satu provinsi,” katanya.
Ia meminta kepala lapas dan rumah tahanan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyediaan makanan dan memastikan pelaporannya dilakukan secara akuntabel.
Agus menutup pernyataannya dengan menyampaikan bahwa Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan menjadi dasar transformasi sistem pengelolaan bahan makanan di lapas.
“Dengan pedoman ini, kita dapat mengoptimalkan pengelolaan bama sekaligus memberantas praktik monopoli dalam penyediaan makanan untuk warga binaan,” pungkasnya.
(@Septian)