
Bandung, Sergap.live — Tiga musisi dan pemilik kanal YouTube yakni Oni Aprak, Laras Ayu, dan Nina Mincrengk, resmi mengantongi izin edar untuk lagu “Beurat” setelah menyelesaikan persoalan hak cipta dengan jalur kekeluargaan. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pencipta lagu, Kang Zudin, yaitu Al Mansur, S.H.
“Kami menerima keterangan bahwa ketiga musisi tersebut telah menandatangani surat perjanjian damai dan melakukan pembayaran kompensasi atas penggunaan lagu Beurat. Alhamdulillah, mereka menyelesaikan pelanggaran hak cipta dengan baik. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah beritikad baik,” ujar Al Mansur Sabtu 24 Mei 2025.
Roni Hediana, penyanyi sekaligus pemilik kanal YouTube Oni Aprak Official, menjelaskan bahwa dirinya sejak lama ingin mengurus izin resmi namun belum tahu harus menghubungi siapa. “Alhamdulillah, setelah dihubungi oleh kuasa hukum Kang Zudin, saya langsung menyelesaikan semuanya. Saya juga memohon maaf kepada Kang Zudin karena telah meng-cover lagu ‘Beurat’ tanpa izin sebelumnya,” ungkap Roni.
Pernyataan senada disampaikan oleh Nina Mincrengk, pemilik kanal Nina Mincrengk Official & Production. Ia juga mengucapkan permohonan maaf dan terima kasih atas penyelesaian yang dilakukan secara kekeluargaan. “Kami sangat menghargai proses damai ini dan berterima kasih kepada kuasa hukum yang telah memfasilitasi dengan baik,” ujarnya.
Kuasa hukum Kang Zudin menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan waktu tenggat dua minggu ke depan bagi musisi dan pemilik kanal YouTube lainnya yang masih menggunakan lagu “Beurat” tanpa izin untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. “Namun, jika tidak ada itikad baik, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian,” tegas Al Mansur.
Sementara itu, musisi Sunda ternama Yayan Jatnika yang dikenal sebagai pelantun lagu “Beurat” menegaskan bahwa dirinya bukan pencipta lagu tersebut. “Banyak yang tanya ke saya, padahal saya hanya pelantun. Pencipta lagu ‘Beurat’ itu Kang Zudin,” ujar Yayan.
Dengan rampungnya permasalahan ini, diharapkan menjadi contoh positif bagi musisi lain agar lebih memperhatikan aspek legalitas dalam penggunaan karya cipta.
(Red-@MIR)