
Jakarta, Sergap.live – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impias) melakukan langkah tegas dalam upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan penggunaan ilegal handphone (HP). Sebanyak 100 narapidana kasus narkoba berisiko tinggi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan para napi high risk tersebut dilakukan pada Jumat (30/5/2025), dan mereka berasal dari 11 Lapas dan Rutan di wilayah Provinsi Riau. “Ini adalah bentuk keseriusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta seluruh UPT untuk membersihkan Lapas dan Rutan dari peredaran narkoba dan penggunaan HP ilegal.
Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani bermain dengan narkoba dan HP, maka Lapas Super Maksimum Nusakambangan adalah jawabannya,” tegas Rika Aprianti, Koordinator Humas Ditjen PAS, Sabtu (31/5/2025).
Menurut Rika, pemindahan ini bukan sekadar hukuman, tetapi juga bentuk penindakan tegas serta pembelajaran bagi warga binaan lainnya. Ditjen PAS menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi napi yang masih menyalahgunakan narkoba maupun fasilitas ilegal selama menjalani masa pidana.
“Tujuan utama pemindahan ini adalah penindakan bagi pelanggaran serius, pengamanan Lapas dari pengaruh buruk narkoba, serta menjadi pelajaran bagi napi lain agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” jelasnya.
Rika menambahkan, langkah ini telah melalui proses assessment dan penyelidikan menyeluruh, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Dirjen PAS Brigjen Mashudi menekankan bahwa zero narkoba dan zero HP adalah harga mati di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.
Lapas Super Maksimum Nusakambangan menerapkan sistem “one man one cell”, dengan pengawasan ketat menggunakan kamera CCTV 24 jam. Interaksi napi sangat terbatas, guna memastikan keamanan dan mencegah terjadinya pelanggaran baru.
Pemindahan 100 napi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Internal, bekerja sama dengan Direktorat Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen PAS Riau, serta personel Brimobda Riau sebagai pengamanan pengawalan.
Dengan pemindahan ini, total lebih dari 700 narapidana kasus narkoba berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas berkeamanan super maksimum dan maksimum di Nusakambangan sejak program ini digencarkan.
“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat untuk terus mendukung program zero narkoba dan zero HP di seluruh Lapas dan Rutan Indonesia,” tutup Rika.
(@-Galih)