
Pangandaran, Sergap.live – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Sukahurip menggeruduk Kantor Desa Sukahurip, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Senin (3/6).
Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Oknum Kepala Desa dan Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra) setempat.
Warga menilai pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 dilakukan secara tidak transparan dan menyimpang dari aturan yang berlaku. Sejumlah laporan pun telah dilayangkan warga ke Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Inspektorat Kabupaten Pangandaran (Irbansus).
“Kami sengaja tidak melaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena diduga kuat ada kerja sama antara pihak BPD dan kepala desa, sehingga fungsi pengawasan tidak berjalan,” ujar perwakilan warga, Senin (3/6).
Sejumlah Proyek Diduga Fiktif dan Sarat Penyimpangan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari warga dan dokumentasi lapangan, dugaan penyalahgunaan anggaran mencakup berbagai proyek infrastruktur dan program desa. Beberapa di antaranya adalah:
1. Pembangunan Sarana Olahraga dan Gedung Desa
Lapang Voli di Dusun Bengkekan RT 01 RW 04 dengan anggaran Rp42.659.625 dinilai dikerjakan tanpa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta mengalami kerusakan pada plesteran dan kabel instalasi yang tidak standar.
Tribun dan Gedung Pertemuan dengan total anggaran Rp283.772.000 juga dilaksanakan tanpa tim pelaksana dan menggunakan pasir sungai yang tidak layak untuk konstruksi beton.
2. Pengadaan Tanaman dan Kegiatan Fiktif
Penanaman pohon cengkeh dan pala senilai Rp10 juta dianggap fiktif karena tidak ada realisasi penanaman di lapangan.
Program ketahanan pangan berupa pohon anggur tahun 2023 senilai Rp32 juta juga dilaporkan terbengkalai.
3. Dana BUMDes Tidak Jelas
Dana BUMDes disebutkan dipinjam secara pribadi oleh Kaur Kesra dan Kepala Desa masing-masing sebesar Rp37 juta dan Rp10 juta. Aktivitas BUMDes sudah tidak berjalan sejak 2021, namun dana tetap dikelola tanpa pertanggungjawaban jelas.
4. Proyek Pengaspalan Sarat Masalah
Sejumlah proyek pengaspalan jalan di Dusun Cikulu dan Dusun Bengkekan dengan total nilai ratusan juta rupiah dinilai penuh rekayasa:
RAB dibuat sepihak oleh Kaur Kesra dan Kaur Perencanaan.
Pengerjaan diborongkan kepada penyedia jasa tanpa izin resmi.
Ada dugaan markup (mar-up) biaya alat berat dan bahan baku.
5. Pengadaan Mobil Maskara Bermasalah
Pengadaan mobil Maskara (Mobil Aspirasi Kampung Juara) dengan anggaran Rp25 juta disebut bermasalah. Warga menyebut pengambilan dana dilakukan dari anggaran stunting sebesar Rp12 juta dan pinjaman dari warga sebesar Rp20 juta.
Padahal menurut pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), program ini semestinya gratis.
Forum masyarakat resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Sukahurip dan Kaur Kesra. Mereka meminta agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
“Ada indikasi kuat dana desa dialihkan ke rekening pribadi atau keluarga. RAB dibuat tidak melibatkan konsultan, bahkan tidak ada TPK yang sah hingga masyarakat menggelar audiensi. Ini pelanggaran serius,” ujar salah satu warga.
Warga menegaskan bahwa seluruh bukti berupa foto kegiatan, dokumen RAB, serta bukti transfer dana sudah diserahkan ke lembaga hukum terkait.
Masyarakat berharap agar kejadian ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum. Selain sebagai bentuk penegakan hukum, tindakan ini diharapkan menjadi efek jera agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan akuntabel di masa depan.
(Red)