
Pangandaran, Sergap.live – Dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Cisarua, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, diduga disalahgunakan. Dari total anggaran sebesar Rp150 juta, sekitar Rp100 juta dilaporkan belum kembali, dan ketua BUMDes berinisial K hingga kini belum dapat dihubungi.
Kasus ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun, namun belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Warga pun mulai mempertanyakan keseriusan pihak terkait dalam menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana desa tersebut.
“Seharusnya BUMDes menjadi lembaga yang mengelola dana negara untuk kesejahteraan masyarakat, bukan malah menyalahgunakannya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (7/6/2025).
Ia menambahkan, pengelolaan dana desa merupakan amanah konstitusi, dan tidak optimalnya kinerja BUMDes bisa berdampak pada stagnasi pembangunan desa.
“Jika uang negara hilang tanpa kejelasan, maka aparat penegak hukum wajib bertindak. Jangan sampai ada pembiaran atau bahkan kolusi,” tegasnya.
Warga juga menyampaikan bahwa kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena telah menimbulkan keresahan. Mereka meminta agar temuan dari inspektorat ditindaklanjuti secara hukum.
“Ini bukan hanya masalah administrasi, ini sudah masuk ranah pidana. Dana dari negara untuk desa cukup besar, harus ada pendampingan dan pengawasan,” tambahnya.
Kepala Desa Cisarua, H. Teteng, saat dikonfirmasi Tim membenarkan bahwa dana BUMDes tersebut belum sepenuhnya dikembalikan.
“Benar, sebagian dana memang belum kembali. Sekitar Rp100 juta masih berada di tangan ketua BUMDes. Kami juga kesulitan menghubungi yang bersangkutan,” ujar Teteng.
Ia menyebutkan, nomor telepon ketua BUMDes sudah tidak aktif, dan pihak desa telah mencoba mendatangi rumahnya, namun belum mendapat respon.
“Kami sudah kirim tim ke tempat tinggalnya, tapi belum ada tanggapan. Kami juga berharap pihak berwenang bisa segera turun tangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait proses penanganan kasus tersebut.
(@-BD)