
JAKARTA, Sergap – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus, menegaskan bahwa harga makanan dan barang kebutuhan yang dijual di koperasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas maupun Rutan harus setara dengan harga pasar.
Hal ini ditegaskan menyusul peluncuran Inkopasindo (Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia) pada Desember 2024 lalu.
“Koperasi di lingkungan pemasyarakatan tidak boleh menjual produk di atas harga pasar. Itu hanya akan membebani pembeli yang sebagian besar adalah warga binaan dan keluarga mereka,” ujar Agus dalam pernyataan resminya.
Sebagai bagian dari transparansi dan integritas layanan pemasyarakatan, Agus mewajibkan setiap koperasi yang tergabung dalam Inkopasindo untuk memajang daftar harga secara terbuka dan jelas.
Hal ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik tak wajar dalam perdagangan di lingkungan lapas.
Inkopasindo sendiri merupakan program strategis Kementerian Imipas untuk mereformasi sistem koperasi di dalam lapas, sekaligus memberikan dampak sosial yang lebih luas, termasuk bagi keluarga narapidana.
“Inkopasindo mendorong seluruh UPT Pemasyarakatan untuk mengoptimalkan fungsi koperasi sebagai strategi mendukung percepatan reformasi pemasyarakatan,” tulis Kementerian Imipas dalam unggahan resminya.
Sebagai langkah konkret, Lapas Cipinang di Jakarta dipilih menjadi model percontohan nasional dalam pengelolaan koperasi modern ini.
Lapas tersebut dinilai telah menunjukkan kesiapan dalam transisi manajemen koperasi secara profesional, dengan perencanaan yang matang dan minim gangguan.
Dengan adanya Inkopasindo, diharapkan koperasi lapas bisa menjadi alat pemberdayaan ekonomi yang adil, transparan, dan berkelanjutan, tak hanya bagi napi, tetapi juga bagi ekosistem keluarga dan masyarakat di sekitarnya.
(Red-@MIR)