
Pangandaran, Sergap.live – Polres Pangandaran berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka, berinisial A (alamat: Dusun Sucen, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran), telah menyetubuhi dan mencabuli korban, W (16 tahun), sebanyak lima kali.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka dan di rumah ibu korban pada bulan Juni 2024.
Penangkapan A berawal dari laporan orang tua korban. Polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk korban.
Barang bukti yang diamankan meliputi lima potong pakaian korban dan visum dari Rumah Sakit Pandega yang melibatkan ahli kandungan.
Kapolres Pangandaran menambahkan bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan pertemanan, di mana korban merupakan teman dari adik tersangka imbuhnya Rabu 2/7/2025.
Korban diketahui telah melahirkan. Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
(Red-@BD)