
Pangandaran, Sergap.live – Polres Pangandaran berhasil mengungkap dua kasus kriminal dan menangkap para pelakunya.
Kedua kasus tersebut melibatkan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus yang berbeda.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menjelaskan detail kedua kasus tersebut.
Kasus pertama dilaporkan pada 30 Mei 2025, terkait pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Dusun Sinar Galih, Desa Limus Gede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Pelaku, berinisial N (33 tahun), seorang pengangguran asal Kampung Pasir Melendung, Desa Kubangsari, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Pasikamalaya, ditangkap polisi.
Modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi ojek. Setelah korban diantar ke tempat sepi, pelaku menodongkan golok ke leher korban dan merampas kendaraannya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tahun 2011 warna merah, STNK dan BPKB kendaraan tersebut, satu buah golok, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang merupakan hasil pengembangan dari TKP di Tasikmalaya.
Empat orang saksi telah diperiksa. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dan terancam hukuman penjara 9 tahun.
Kasus kedua dilaporkan pada 13 Juni 2025, terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Dusun Karangkamiri, Desa Karangkamiri, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.
Pelaku, berinisial AR (42 tahun), seorang sopir dengan alamat Dusun Karangkamiri, Desa Karangkamiri, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, juga berhasil ditangkap.
Pelaku mencuri sepeda motor Honda Revo tahun 2012 warna hitam yang tidak terkunci dan kunci kontaknya masih menempel. Pelaku mendorong sepeda motor tersebut menjauhi TKP dan menyembunyikannya.
Lima orang saksi telah diperiksa, dan polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2012 warna hitam dan STNK-nya, serta sebuah plastik terpal yang digunakan untuk menutupi sepeda motor curian.
Modus operandi pelaku ini termasuk memanfaatkan kelalaian korban. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 900.000.000.
Menariknya, pelaku AR merupakan residivis yang pernah dihukum di Jakarta selama 1 tahun 9 bulan, dan juga tercatat pernah terlibat kasus pencurian kendaraan roda empat di wilayah Pangandaran pada tahun 2021 (saat masih di bawah Polres Ciamis).
Kedua kasus ini menunjukkan keberhasilan Polres Pangandaran dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Penangkapan para pelaku dan pengungkapan modus operandi mereka diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan bermotor mereka.
(Red-@BD)