
PANGANDARAN, Sergap.live – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi berbasis daring dalam sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Selasa malam (29/7/2025) di salah satu penginapan di Jalan Kidang Pananjung.
Operasi tersebut dilakukan sekitar pukul 22.40 WIB dan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pangandaran dengan dukungan personel dari Satreskrim, Sat Intelkam, Sat Samapta, serta Propam Polres Pangandaran.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua perempuan yang diduga menjadi pekerja seks komersial serta tiga pria yang diduga berperan sebagai perantara atau pengantar, serta penjaga penginapan tempat praktik tersebut berlangsung.
Mereka yang diamankan antara lain: DAM (karyawan penginapan), RP dan GG (joki pengantar), serta dua wanita berinisial RSI alias K dan M alias A.
Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku untuk mengungkap jaringan serta modus operandi yang digunakan.
“Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat untuk mencegah praktik serupa di kemudian hari,” tegas Kapolres.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Pangandaran akan terus berkomitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat.
Polres Pangandaran juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas.
Jika menemukan adanya indikasi praktik prostitusi online atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan hotline 110 atau langsung menghubungi Kapolres di nomor 0821-3311-8110.
(Red-@BD)