
Pangandaran, Sergap.live – Dalam rangkaian peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang jatuh pada 30 Juli, Polres Pangandaran melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi daring.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 29 Juli 2025, di salah satu penginapan di kawasan Jalan Kidang Pananjung. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pangandaran AKBP dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa seorang pria berinisial RFL (23), mahasiswa, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui RFL diduga bertindak sebagai mucikari yang menawarkan jasa dua perempuan kepada pelanggan melalui media sosial dan aplikasi daring,” terang AKP Idas.
Adapun kedua korban perempuan yang dimanfaatkan tersangka adalah Sdri. MY (alias Amel) dan Sdri. RSI (alias Karin). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk menjalankan praktik prostitusi tersebut.
RFL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
“Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa praktik perdagangan manusia, dalam bentuk apa pun, tidak akan kami toleransi. Polres Pangandaran berkomitmen kuat untuk menindak tegas pelaku demi melindungi hak dan martabat korban,” tegas AKP Idas Wardias.
(Red-@BD)