
Ciamis, Sergap.live – Ketua Yayasan Bakti Anak Negeri (YBAN) Kabupaten Ciamis, Rama Pratama Putra, S.E., menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) dengan Lapas Kelas IIB Ciamis. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian jaminan pembebasan bersyarat (PB) bagi beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Rama menyampaikan bahwa pihaknya berperan aktif dalam mendukung proses pembinaan, baik sebelum maupun setelah WBP bebas.
“Sesuai isi perjanjian kerja sama, kami berupaya membantu Lapas Ciamis dalam program pembinaan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya keluarga para narapidana.
Harapannya, mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama dan bisa hidup lebih baik di masyarakat,” ujarnya.
Salah satu WBP yang sedang dalam proses pengajuan pembebasan bersyarat adalah Kurdi bin Madyasa.
Menurut Kasi Binadik Lapas Ciamis, James P. Tampulon, S.H., M.H., serta Kasubsi Registrasi, Ipan, S.H., Kurdi menunjukkan perilaku yang layak untuk mendapatkan PB.
“Kurdi aktif membantu kegiatan kebersihan dan pemeliharaan masjid di dalam Lapas tanpa perlu diperintah. Ia layak mendapatkan pembebasan bersyarat,” jelas James.
“Karena ia tidak memiliki keluarga — anak maupun istri sudah tiada kami mengajukan permohonan agar YBAN dapat menjadi penjaminnya.”
James juga menekankan pentingnya keikutsertaan WBP dalam program pembinaan sebagai salah satu syarat utama untuk mendapatkan PB.
“Jika ada WBP yang aktif dan layak bebas namun tidak memiliki penjamin, maka kami akan mengupayakan pencarian penjamin sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Kepala Lapas Ciamis, Supriyanti, A.Md.IP., S.H., M.M., turut diapresiasi atas kepemimpinannya yang dinilai membawa banyak inovasi dan kemajuan di Lapas. Di bawah arahannya, Lapas Ciamis terus menunjukkan perkembangan signifikan, baik dalam program pembinaan maupun pelayanan kepada WBP.
(Red-@MIR)