
Pangandaran, Sergap.live – Serikat Petani Pasundan (SPP) Kabupaten Pangandaran menyerahkan data nominatif objek tanah lokasi prioritas Reforma Agraria kepada DPRD Pangandaran.
Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong percepatan kepastian hukum atas tanah garapan petani yang selama ini belum memiliki legalitas jelas.
Penyerahan dokumen dilakukan di ruang rapat Paripurna DPRD dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin beserta jajaran Komisi I yang membidangi pemerintahan, hukum, dan pertanahan.
Data tersebut memuat daftar nama petani, lokasi tanah, dan status penguasaan lahan yang telah digarap bertahun-tahun oleh warga tanpa kepastian hukum.
Dewan Suro SPP Pangandaran, Arif Budiman, menegaskan bahwa data yang diserahkan merupakan hasil verifikasi partisipatif di tingkat komunitas.
Menurutnya, perjuangan petani bukan sekadar memperoleh tanah, tetapi juga membenahi ketimpangan agraria.
“Reforma Agraria adalah upaya memulihkan keadilan bagi petani kecil. Tanah-tanah yang sudah digarap turun-temurun seharusnya mendapat pengakuan hukum,” ujarnya.
Ketua DPRD Asep Noordin menyambut positif langkah SPP. Ia menyatakan DPRD siap memfasilitasi komunikasi antara petani, pemerintah daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Data ini menjadi modal penting untuk memastikan Reforma Agraria berjalan nyata, bukan hanya wacana. Kami akan mendorong rapat koordinasi lintas sektor agar proses ini sesuai aturan yang berlaku,” kata Asep.
Senada, anggota Komisi I DPRD Pangandaran Rohimat Resdiana menilai dokumen tersebut bisa menjadi dasar penyusunan kebijakan daerah yang berpihak kepada petani.
“Kami akan mengawal agar dokumen ini digunakan sebagai bahan legislasi dan pengawasan. Political will dari semua pihak sangat diperlukan,” tegasnya.
Penyerahan dokumen ini ditutup dengan dialog terbuka antara SPP, perwakilan petani, dan anggota DPRD.
Arif Budiman berharap inisiatif ini menjadi titik awal kerja sama antara gerakan rakyat dan institusi negara untuk mewujudkan Reforma Agraria sejati di Pangandaran.
(Red-@BD)