
Pangandaran, Sergap.live – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan proyek fiktif di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Tiga di antaranya sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres, sementara satu orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial K, mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD periode 2022–2023, dua staf berinisial D dan M, serta seorang mantan anggota dewan Kabupaten Ciamis berinisial BN.
Mereka dilaporkan oleh seorang pengusaha berinisial YN karena merasa ditipu dengan janji proyek pengadaan barang senilai ratusan juta rupiah.
Plt Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari hasil laporan, nilai proyek yang dijanjikan mencapai Rp430 juta. Tiga tersangka sudah kami amankan, sementara satu orang atas nama BN masih buron dan masuk daftar DPO. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya jemput paksa,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Menanggapi kasus ini, Kepala Pelaksana BPBD Pangandaran saat ini, Untung Saeful Rohmat, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan institusi.
“Ini masalah pribadi yang bersangkutan. Saat saya menjabat pertengahan Juni 2023, kegiatan pengadaan sudah tidak berjalan. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan BPBD Pangandaran,” kata Untung, Senin (25/8/2025).
Ia juga mengungkapkan adanya selisih nominal dari laporan yang beredar. “Awalnya muncul angka Rp680 juta, setelah ditelusuri ternyata Rp250 juta di antaranya diduga berupa pinjaman pribadi yang dilakukan D dan M,” tambahnya.
Upaya media untuk menghubungi pihak pelapor, YN, belum membuahkan hasil. Pesan singkat melalui WhatsApp pada Rabu (20/8/2025) tidak dijawab.
Namun, Tim melaporkan bahwa salah seorang kerabat YN yang juga ASN di Dinas Kesehatan, mengakui mengetahui persoalan tersebut meski enggan memfasilitasi pertemuan dengan YN.
“Sepengetahuan saya, ini terjadi sebelum Pileg. K memang menjanjikan akan ada proyek, tapi detailnya saya tidak tahu. Yang jelas kasusnya sudah dilaporkan ke pihak berwajib,” tutur kerabat YN, Pada Tim.
Saat ini masyarakat menunggu perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan Polres Pangandaran.
Publik menantikan apakah kasus ini berakhir dengan penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) atau berlanjut ke persidangan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap memberikan ruang hak jawab bagi para pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Red-@BD)