Pjs. Bupati Pangandaran Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2025
Pangandaran, SERGAP – Pjs. Bupati Pangandaran, Drs. Benny Bachtiar, M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pangandaran Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, pada Jumat pekan lalu.
Propemperda adalah pedoman dan pengendali dalam penyusunan peraturan daerah. Program ini sangat penting untuk memastikan bahwa produk peraturan daerah tetap sejalan dengan sistem hukum nasional yang lebih tinggi.
Rapat Paripurna ini diselenggarakan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan DPRD Kabupaten Pangandaran terkait dengan Propemperda Tahun 2024. Dalam Propemperda ini, terdapat 3 (tiga) buah Raperda usulan dari pemerintah daerah dan 4 (empat) buah Raperda inisiatif dari DPRD.
Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Pangandaran, Drs. Benny Bachtiar, M.Si., menjelaskan dasar pemikiran dan pertimbangan diusulkannya 3 (tiga) Raperda inisiatif pemerintah daerah, yaitu:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, yang menjadi prioritas karena diamanatkan oleh peraturan yang lebih tinggi dan akan menjadi dokumen perencanaan daerah untuk lima tahun ke depan.
2. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, mengamanatkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang nantinya akan digabungkan dengan BAPPEDA, membentuk nomenklatur baru yaitu BAPPERIDA.
3. Raperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Pangandaran Tahun 2025-2045, yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, serta pihak-pihak terkait dalam mengembangkan industri di Kabupaten Pangandaran. Diharapkan, perda ini dapat menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan.
Selain itu, 4 (empat) buah Raperda inisiatif DPRD dalam Propemperda Tahun 2025, yaitu:
1. Raperda tentang Pemerintahan Desa;
2. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
3. Raperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
4. Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.
Pjs. Bupati Pangandaran menegaskan, “Kami mendukung dan mengapresiasi inisiatif tersebut untuk menjadi payung hukum dan pedoman dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah, serta memberikan solusi atas persoalan daerah dan manfaat nyata bagi masyarakat.”
Rapat Paripurna ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan DPRD Kabupaten Pangandaran.
Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Unsur Forkopimda Kabupaten Pangandaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, serta para pejabat dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
(Nurul)