Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G di Cilacap, Perlu Sinergi Semua Pihak
Cilacap Sergap.live – Peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Eximer, tanpa izin edar mulai meresahkan warga di wilayah Kecamatan Patimuan dan Kedungreja, Kabupaten Cilacap. Para pelaku diduga menggunakan warung kopi dan tempat tinggal sebagai kedok untuk melakukan transaksi secara diam-diam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa titik yang terindikasi menjadi lokasi penjualan aktif ditemukan di Jln. Raya Kedungreja dan kawasan lain di Patimuan. Meski menggunakan cara yang terselubung, aktivitas ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap dampak negatifnya, khususnya bagi generasi muda.
Upaya Penanganan Bersama
Masyarakat setempat, termasuk para tokoh lokal, berharap adanya langkah-langkah strategis dari berbagai pihak untuk mengatasi persoalan ini. Salah satu tokoh masyarakat menyatakan, “Kami sangat mendukung upaya penanganan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) dan siap membantu untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.”
Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Kolektif
Selain penegakan hukum, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya penyalahgunaan obat keras. Pemerintah dan komunitas lokal diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi tentang dampak buruk Tramadol dan Eximer.
Dasar Hukum Tegas
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, penjualan dan peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar merupakan pelanggaran berat. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 435.
Dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan APH, permasalahan ini diharapkan dapat ditangani secara komprehensif, sehingga lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi muda dapat tercipta.
(Sukendar/Maman)