ParlemenPemerintahan

Audensi Terkait Bangunan Tanpa Izin di Cikembulan, Ketua DPRD Pangandaran Ambil Sikap Tegas

Pangandaran, Sergap.live – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memimpin audensi bersama Forum Aktivis Peduli Sempadan Pantai Pangandaran guna membahas polemik pembangunan tanpa izin di Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih kamis 16 Januari 2025.

Pertemuan Audensi ini dihadiri oleh Wakapolres Pangandaran, Pejabat ATR/BPN, sejumlah kepala dinas terkait, Camat Sidamulih, serta puluhan personel Polres untuk menjaga ketertiban.

Latar Belakang Konflik
Masalah ini bermula dari pelanggaran terhadap tiga kesepakatan penting sebelumnya:

1. Kesepakatan 13 September 2024 antara Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, Toto Hutagalung, dan Forum Aktivis.

2. Kesepakatan 3 Desember 2024 di Kantor Bappeda Pangandaran yang melibatkan investor HPL, TNI, dan Pemkab Pangandaran.

3. Perjanjian Kerja Sama (PKS) 13 November 2024.

Ketua Forum Peduli Sepadan Pantai Cikembulan , Iwan Hadiana, ST, MT, menyatakan bahwa pelanggaran kesepakatan tersebut telah merugikan masyarakat. “Saat kami diam, dianggap lemah, tapi saat bergerak, justru dituduh membuat kerusuhan. Kami mendukung investasi, tapi harus sesuai aturan, tidak merusak ruang terbuka hijau, dan menjaga akses publik,” tegasnya.

Iwan juga menyoroti keberadaan bangunan dua lantai milik Toto Hutagalung yang didirikan tanpa IMB. Selain melanggar aturan, bangunan itu menimbulkan keresahan karena adanya plang bertuliskan “Jalan untuk umum menuju pantai” yang terkesan mengklaim tanah publik sebagai milik pribadi.

Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, mendukung tindakan tegas terhadap bangunan tanpa izin tersebut. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk memastikan keadilan dan menjaga kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Tim HPL Pemkab Pangandaran, Sarlan, menekankan bahwa akar masalah bukan pada keberadaan HPL, tetapi pada pelanggaran PKS dan pembangunan yang tidak sesuai konsep yang disepakati.

Hasil Audensi
Beberapa poin kesimpulan audensi meliputi:

1. Kawasan Cikembulan Pas hingga bagian belakangnya akan dijadikan aset desa.
2. Bangunan tanpa izin, termasuk milik Toto Hutagalung, harus dibongkar.
3. Toto Hutagalung diminta hadir dan mengikuti arahan pemerintah serta masyarakat.

Penegakan Aturan
Bangunan tanpa IMB melanggar Pasal 5 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Jika melanggar aturan dan memicu konflik, pemerintah berwenang untuk membongkar bangunan tersebut. Sarlan menegaskan, pembongkaran adalah langkah tepat untuk menjaga keadilan dan kepentingan masyarakat.

Kesimpulan Audensi ini menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan DPRD dalam menyelesaikan polemik di Cikembulan. Penegakan hukum diharapkan menjadi solusi untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan kepentingan publik.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *