DPRD Pangandaran Umumkan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati
Pangandaran, Sergap.live – DPRD Kabupaten Pangandaran resmi mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, dan Wakil Bupati Pangandaran, H. Ujang Endin Indrawan, S.H., dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar hari ini Jumat 7 Febuari 2025
Ketua DPRD Asep Noordin, melalui Sekretaris DPRD, Heri Gustari, menyampaikan bahwa pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf a dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aturan tersebut menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Usulan pemberhentian ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 000.1.5/001/DPRD/2025 tentang Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Masa Jabatan 2021-2026.
Selanjutnya, pengumuman ini akan diteruskan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian secara resmi.
Berita acara ini dibuat dalam tiga rangkap untuk digunakan sebagaimana mestinya.
(@-Red)