Bupati Pangandaran Resmi Berhentikan Kepala Desa Sindangjaya Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Pangandaran Sergap.live – Bupati Kabupaten Pangandaran secara resmi memberhentikan Kepala Desa (Kades) Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Asep Roni, pada 13 Februari 2025.
Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa yang berujung pada sejumlah proyek pembangunan yang mangkrak di beberapa titik di Desa Sindangjaya.
Kemarahan warga atas proyek yang terbengkalai memicu aksi unjuk rasa pada akhir Desember 2024.
Warga berkumpul di halaman kantor Desa Sindangjaya untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Aksi tersebut kemudian berlanjut dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat mengajukan surat kepada Bupati Pangandaran, meminta pemberhentian Kepala Desa Sindangjaya.
Seorang anggota BPD Desa Sindangjaya membenarkan bahwa pada 13 Februari 2025, Bupati Pangandaran mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa Sindangjaya.
Kemudian, pada 20 Februari 2025, BPD bersama Camat Mangunjaya, pihak kepolisian, TNI, serta tokoh masyarakat secara resmi menyampaikan surat pemberhentian tersebut kepada Asep Roni di kediamannya.
“Kami memahami bahwa warga telah lama menunggu keputusan ini. Prosesnya memang cukup panjang dan tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Namun, kami pastikan bahwa ini telah melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur,” ujar perwakilan BPD.
Dengan pemberhentian ini, pemerintah daerah diharapkan segera menunjuk pejabat sementara agar roda pemerintahan di Desa Sindangjaya tetap berjalan dengan baik.
(Red)