
Cilacap, sergaplive.com – Warga Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, digegerkan dengan tindakan bejat dan tidak bermoral yang dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah berinisial D terhadap seorang siswi SMP Muhammadiyah Cimanggu berinisial R.
Menurut laporan warga yang geram dengan perbuatan biadab tersebut, D diduga melakukan pelecehan seksual terhadap R di dalam mobil, tempat yang seharusnya menjadi simbol perlindungan bagi seorang pendidik. Warga yang mengetahui kejadian memalukan itu langsung menggerebek dan mengamankan D, kemudian menyeretnya ke Mapolsek Cimanggu.
Ironisnya, di tengah kemarahan warga dan harapan akan keadilan, ayah tiri korban, Damir, memilih jalan yang sangat mengecewakan. Damir menerima kompensasi sebesar Rp 5 juta dari D dan sepakat untuk mengubur dalam-dalam kasus ini, seolah-olah harga diri seorang anak bisa ditebus dengan uang.
Keputusan yang tidak hanya melukai hati korban, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat yang mengharapkan perlindungan bagi anak-anak mereka.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan ayah korban. Seharusnya, sebagai orang tua, dia berdiri tegak membela kehormatan anaknya yang telah dinodai. Bagaimana mungkin seorang ayah tega menukar masa depan anaknya dengan sejumlah uang? Ini bukan hanya masalah uang, tapi masalah martabat dan keadilan!” ujar Sutarwo, paman korban, dengan nada geram.
Awak media kemudian menemui Kapolsek Cimanggu beserta Kanit Reskrim untuk mengonfirmasi kejadian yang membuat bulu kuduk berdiri ini.
Kapolsek membenarkan adanya kejadian tersebut dan perjanjian damai yang mencoreng citra hukum. Namun, Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam. Mereka akan tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, meskipun keluarga korban telah memilih jalan damai yang memilukan.
“Meskipun sudah ada perjanjian damai, kami selaku penegak hukum tidak akan menutup mata. Kami akan tetap memproses masalah ini sesuai prosedur yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan, tidak peduli seberapa besar pun upaya untuk menutupinya,” tegas Kapolsek dengan nada serius.
Kapolsek juga mengungkapkan kesulitan yang dihadapi dalam proses penyidikan. Kami mengalami kesulitan karena hingga saat ini korban R belum dapat dimintai keterangan. Ayah tiri korban mengatakan bahwa korban masih membutuhkan waktu,” ujar Kapolsek.
Saat ditanya mengenai rumor kompensasi yang diterima korban, Kapolsek dan Kanit Reskrim mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Namun, mereka menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak dibenarkan dan akan diusut tuntas.
Damir, ayah tiri korban, saat dikonfirmasi di Balai Desa Bantarpanjang didampingi kepala desa, membenarkan bahwa ia telah menerima uang kompensasi sebesar Rp 5 juta dari pelaku D di rumahnya.
Ia juga menerima Rp 3,5 juta dari IC, yang ditransfer melalui rekeningnya, terkait kabar hoaks yang disebarkan IC melalui media sosial, yang menyebutkan bahwa Darmin menerima kompensasi/denda sebesar Rp 60 juta.
Alih-alih bermaksud menerima uang dan berdamai, Darmin mengaku bahwa ia merasa tertekan oleh situasi dan kondisi yang serba sulit. Ia merasa bingung dan tidak tahu harus berbuat apa, terutama dengan kondisi psikologis anaknya yang terguncang. Ia juga merasa khawatir dengan masa depan anaknya jika kasus ini terus berlanjut.
“Saya hanya ingin yang terbaik untuk anak saya, tapi saya juga tidak tahu harus bagaimana,” ujar Damir dengan suara lirih.
Kasus ini telah menjadi luka yang menganga di hati masyarakat setempat, yang prihatin dengan masa depan korban yang telah dirampas. Mereka menuntut keadilan, bukan hanya untuk korban, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Masyarakat berharap, di tengah upaya keluarga korban untuk meredam kasus ini, pihak berwenang tetap berdiri tegak menegakkan hukum dan keadilan.
(Red)