
Pangandaran, Sergap.live – Sebuah pertunjukan ketangkasan antara anjing dan babi hutan yang digelar di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, resmi dihentikan oleh aparat gabungan Polres Pangandaran dan Kodim 0625/Pangandaran bersama unsur pemerintahan daerah.
Pertunjukan tersebut, yang dikenal masyarakat dengan sebutan “adu bagong”, dibubarkan karena tidak mengantongi izin resmi dan dinilai melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
Kegiatan ini juga menuai kritik keras dari tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga aparat setempat karena dianggap tak beretika dan membahayakan nilai kemanusiaan.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah terlebih dahulu memberikan imbauan dan melakukan pendekatan persuasif kepada penyelenggara. Namun karena kegiatan tetap berjalan, aparat pun mengambil langkah penegakan hukum.
“Penertiban ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal moralitas dan kemanusiaan. Kegiatan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Kapolres.
Demi kelancaran penertiban, kepolisian bersama TNI membentuk satuan tugas yang bertugas di lapangan untuk melakukan pengamanan dan pengawasan.
Beberapa barang bukti seperti hewan yang terluka serta perlengkapan arena pertunjukan turut diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Letkol Inf. Indra Mardianto Subroto, M.I.P., selaku Dandim 0625/Pangandaran, juga menegaskan dukungannya terhadap operasi ini.
Meski personel TNI tengah fokus dalam Operasi Ketupat Lodaya, penertiban tetap menjadi prioritas penting dalam rangka menjaga stabilitas dan ketertiban wilayah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kegiatan tersebut juga sempat menarik biaya tiket dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas terkait, yang makin memperkuat alasan pembubaran.
Selama proses pembubaran berlangsung, situasi tetap terkendali dan tidak terjadi gesekan berarti. Petugas bertindak sesuai prosedur, dengan mengedepankan pendekatan humanis.
Pihak kepolisian berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang melanggar hukum dan norma sosial. Komitmen untuk menjaga ketertiban dan melindungi nilai-nilai kemanusiaan akan terus ditegakkan demi keamanan bersama.
(Red-Budi)