
Banjar, sergap.live – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar resmi menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, berinisial DRK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara (ekspose) pada 12 April 2025. Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat DRK ke meja hijau.
“Kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan itu, kami menetapkan DRK sebagai tersangka,” ujar Sri Haryanto dalam keterangannya, Senin (21/04/2025).
DRK ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2025. Saat ini, ia langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 16 April. Hari ini kami lakukan penahanan dan menitipkan DRK di Rutan Kebon Waru,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3.523.950.000. Kejari Kota Banjar menegaskan bahwa meskipun baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring proses penyidikan yang terus berkembang.
“Saat ini baru satu orang yang ditetapkan, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkas Sri Haryanto.
(Yat Jr)