
Pangandaran, sergap.live – Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Pangandaran telah menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (22/04/2025).
Anggota Pansus II, Tata Sutari, menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Awal RPJMD ini merupakan kelanjutan dari RPJMD teknokratik, yang disusun berdasarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. “Penyusunan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” terangnya.
Pembahasan dilaksanakan sejak 14 April hingga 21 April 2025, yang kemudian dirangkum dalam laporan resmi dan disampaikan kepada seluruh anggota dewan pada 22 April.
Pansus II juga telah melakukan serangkaian agenda seperti expose dari Bappeda Pangandaran, konsultasi ke Bappeda Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kota Bandung, serta rapat kerja dengan SKPD dan stakeholder.
Secara umum, Pansus menilai bahwa sistematika dokumen yang disampaikan Bupati sudah sesuai aturan dan layak untuk disepakati sebagai dasar perencanaan pembangunan lima tahun ke depan.
(Red)