
Pangandaran, Sergap.live – Kasus tidak tersalurkannya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada Intan Nur Fatonah, siswi yang sebelumnya bersekolah di SDN 1 Banjarharja, Kabupaten Pangandaran, memicu keprihatinan dan respons keras dari DPRD setempat.
Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran, Jalaludin, menanggapi serius kejadian tersebut.
Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa adanya kelalaian dari pihak sekolah dalam menyampaikan informasi PIP kepada orang tua siswa menjadi akar masalah utama.
Bantuan sebesar Rp900.000 yang seharusnya diterima Intan selama dua tahun justru kembali ke kas negara.
“Ini bukan semata-mata soal administrasi yang terlewat, tapi menyangkut hak anak yang membutuhkan, terlebih lagi statusnya sebagai anak yatim. Ini bentuk kelalaian nyata,” ujar Jalaludin saat ditemui di Padaherang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penanganan masalah ini tidak cukup hanya dengan mengembalikan hak siswa. Harus ada evaluasi menyeluruh dan pemberian sanksi kepada pihak yang lalai.
Menurutnya, pemberian sanksi bukan semata bentuk hukuman, tetapi cara untuk memperbaiki sistem agar kasus serupa tidak berulang.
“Kalau semua hanya selesai di meja administrasi, maka ke depan akan ada banyak lagi ‘Intan’ yang lain. Ini soal tanggung jawab dan kepedulian terhadap masa depan anak-anak kita,” katanya dengan nada geram.
Jalaludin juga mengungkapkan bahwa Komisi IV DPRD akan memanggil pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya untuk meminta penjelasan.
Langkah ini diambil demi memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan PIP di Kabupaten Pangandaran.
“Kami ingin tahu bagaimana mekanisme ini bisa bocor dan tidak sampai ke tangan yang berhak. Ini harus dibenahi secara struktural,” tegasnya.
Pernyataan ini disambut baik oleh masyarakat yang berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan setiap siswa yang berhak menerima bantuan PIP benar-benar mendapatkan haknya.
(Red)