TNI POLRI

Aksi di Kabupaten Tasikmalaya Tuntut Penindakan Oknum Pemegang Izin HGU Bermasalah

Aksi di Kabupaten Tasikmalaya Tuntut Penindakan Oknum Pemegang Izin HGU Bermasalah

Tasikmalaya, Sergap.live – Ribuan masyarakat dan pemangku kebijakan berkumpul dalam aksi damai yang digelar di Kabupaten Tasikmalaya untuk menyuarakan tuntutan terkait permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) dan kebijakan agraria yang dinilai merugikan rakyat. Aksi yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk DPRD, Pemkab, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Serikat Petani Pasundan (SPP), menghasilkan sejumlah poin kesepakatan penting.

Dalam aksi tersebut, masyarakat menyoroti perpanjangan izin HGU yang dinilai bermasalah, serta ketidakjelasan status tanah negara. Massa menuntut agar pemerintah daerah lebih tegas dalam menegakkan hukum terkait pengelolaan lahan yang selama ini dianggap tidak berpihak pada rakyat.

Kesepakatan Hasil Aksi
Setelah mendengar berbagai masukan dari peserta aksi, berikut poin-poin penting yang telah disepakati:

1. Penerapan Kebijakan Pertanahan yang Transparan
DPRD Kabupaten Tasikmalaya diminta segera menginisiasi Perda soal pertanahan serta membentuk Dewan Pertimbangan Agraria, yang akan melibatkan Bupati, DPRD, BPN, dan SPP untuk menyelesaikan sengketa agraria.

2. Penolakan Perpanjangan HGU Bermasalah
DPRD dan Pemkab sepakat tidak memperpanjang izin HGU yang habis masa berlaku dan akan meninjau ulang rekomendasi perpanjangan izin sebelumnya.

3. Inventarisasi Sengketa Tanah
Semua sengketa tanah, baik yang sudah terbuka maupun laten, akan didata ulang dalam waktu satu minggu ke depan.

4. Pembangunan Desa Maju Reforma Agraria
Pemerintah berkomitmen memprioritaskan pembangunan infrastruktur dan pendidikan di wilayah sengketa agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

5. Audit Legalitas Tanah Negara
Pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan terhadap klaim dan sertifikasi tanah negara yang dinilai tidak sah, termasuk konflik lahan yang melibatkan perusahaan besar.

6. Penolakan Revisi UU Pokok Agraria
Masyarakat dan pemangku kebijakan sepakat menolak perubahan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, karena dianggap telah sesuai dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945.

7. Penundaan Pembahasan RUU Pertanahan
DPRD mendukung penundaan pembahasan RUU Pertanahan hingga pemerintah Prabowo Subianto mampu menjalankan kebijakan agraria dengan evaluasi selama satu tahun.

Komitmen Bersama untuk Keadilan Agraria
Aksi ini menjadi bentuk nyata perjuangan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dalam menuntut keadilan agraria. Ketua SPP menyatakan, “Langkah ini adalah awal perjuangan untuk memastikan tanah kembali kepada rakyat, bukan dikuasai oleh segelintir pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi.”

Sementara itu, Pemkab dan DPRD berjanji akan segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut, termasuk mendesak pemerintah pusat untuk mendengar aspirasi daerah. (*b*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *