
Pangandaran, Sergap.live -Polres Pangandaran kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tambang galian C ilegal di wilayahnya.
Langkah penindakan tegas terus dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa beberapa kasus tambang ilegal yang terjadi di kawasan Kalipucang, dengan inisial pelaku AN dan UC, saat ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Sementara itu, untuk titik-titik lainnya, pihak Polres telah melakukan koordinasi aktif dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna menyiapkan langkah strategis dalam penanganannya.
“Pengawasan dan perizinan tambang merupakan wewenang pemerintah provinsi dan kabupaten. Namun, kami tetap menjalankan peran dalam aspek penegakan hukum, terutama bila ditemukan pelanggaran yang merusak lingkungan atau membahayakan keselamatan,” ujar Kapolres.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158, dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polres Pangandaran juga terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan instansi terkait, seperti Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak pemerintah daerah, untuk memastikan tak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung tanpa pengawasan.
Sebagai upaya mendukung penertiban tambang ilegal, masyarakat diminta turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Laporan bisa disampaikan melalui hotline 110 atau langsung ke Kapolres Pangandaran melalui WhatsApp di nomor 0821-3311-8110.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan bertanggung jawab,” tambah Kapolres.
(Red)