
Jakarta, Sergap live – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol.
Sandi Nugroho, mendorong partisipasi publik untuk aktif melaporkan segala bentuk tindakan premanisme melalui berbagai saluran yang telah disediakan.
Laporan masyarakat dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat, melalui Call Center 110 yang bebas pulsa, atau melalui WhatsApp pengaduan Divisi Humas Polri di nomor 0896-8233-3678. Semua saluran aduan tersebut beroperasi selama 24 jam penuh.
“Premanisme adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa dibiarkan. Polri siap menindaklanjuti laporan dengan cepat dan menjaga identitas pelapor,” ujar Irjen Sandi pada Sabtu (17/5/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa Polri terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk TNI dan pemerintah daerah, guna memaksimalkan operasi penindakan terhadap kelompok preman di berbagai daerah.
Langkah ini, lanjut Irjen Sandi, diambil guna menciptakan rasa aman di masyarakat serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
Menurutnya, ribuan kasus terkait premanisme telah berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian daerah. Penanganan kasus-kasus tersebut akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.
“Polri berkomitmen hadir untuk menjaga setiap warga negara. Tidak ada tempat bagi premanisme di negara hukum,” tegasnya.
(Redaksi)