
Jakarta, Sergap.live – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, mendapat pujian dari Komisi XIII DPR RI atas langkah tegasnya dalam menjaga ketertiban di lembaga pemasyarakatan.
Salah satu tindakan yang disorot adalah penerapan larangan membawa handphone (HP) ke dalam blok hunian, termasuk bagi petugas lapas.
Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Kamis (22/5/2025), Mashudi menjelaskan bahwa seluruh pegawai wajib menyimpan HP di loker sebelum memasuki area hunian.
“Sesuai SOP, baik napi maupun petugas dilarang membawa HP ke dalam blok hunian. HP disimpan di loker yang telah disediakan,” tegasnya.
Selain membahas SOP, Mashudi juga memaparkan berbagai tantangan sistem pemasyarakatan di Indonesia, mulai dari masalah overcapacity, keterbatasan sarana, hingga persoalan sumber daya manusia.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Teuku Ibrahim, memberikan apresiasi terhadap kinerja Mashudi, khususnya saat menangani insiden kaburnya tahanan di Lapas Kutacane, Aceh.
“Saya turun langsung ke lapangan dan melihat sendiri bagaimana arahan Dirjen sangat cepat dan tegas dalam menangani situasi.
Penanganan soal HP, keamanan, bahkan urusan makanan, semuanya diperhatikan,” ujar Ibrahim.
Rapat tersebut memperlihatkan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia demi terciptanya ketertiban dan keamanan yang lebih baik.
(@galihfaisal)