
Bandung, Sergap.live – Puluhan YouTuber dan musisi daring mendapat somasi dari musisi Sunda, Kang Zudin, lantaran diduga telah mengunggah dan mengomersialkan lagu ciptaannya tanpa izin.
Lagu berjudul “Beurat”, yang menjadi lagu Sunda terpopuler pada 2024, diketahui banyak diunggah ulang oleh para kreator konten tanpa seizin penciptanya.
Melalui kuasa hukumnya, Ali Mansur, S.H., Kang Zudin membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada sejumlah nama yang diduga menggunakan karya cipta tersebut secara ilegal.
“Kami telah menyampaikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada puluhan akun YouTube yang mengunggah lagu milik klien kami tanpa izin,” ujar Ali Mansur dalam keterangan resminya.
Somasi tersebut ditujukan kepada beberapa nama seperti Ade Astrid, Nina Mencreng, Oni Aprak, Yudi Kunti, Yuliandria, Laras, Mira Arman, Anjar Bolegaz, Dea Gemoy, serta puluhan YouTuber lainnya yang disebut telah memanfaatkan lagu “Beurat” untuk tujuan komersial di kanal mereka.
Menurut Ali, tindakan para kreator tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 113.
“Setiap penggunaan karya cipta, apalagi untuk tujuan komersial, wajib mendapat izin dari penciptanya. Pelanggaran ini bisa dikenai pidana hingga empat tahun penjara atau denda satu miliar rupiah,” tegasnya Sabtu 24 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti pelaporan atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
Moch Saepudin, Sekretaris Jenderal Yayasan Bakti Anak Negeri (YBAN) Jawa Barat, turut menyesalkan tindakan para pelanggar. Ia menjelaskan bahwa sebagian penghasilan Kang Zudin dari karya-karyanya digunakan untuk mendanai kegiatan sosial yayasan tersebut. “Pelanggaran ini berdampak langsung terhadap pemasukan yayasan. Banyak kegiatan sosial yang terganggu akibat menurunnya pemasukan dari hak cipta,” ujarnya.
Menurutnya, ada sejumlah musisi yang secara diam-diam menghapus unggahan lagu “Beurat” setelah mengetahui adanya somasi. Namun, ia menegaskan bahwa jejak digital tetap ada dan pelanggaran telah terjadi. “Kami dorong aparat penegak hukum untuk segera memproses pelanggaran ini agar ada efek jera,” tutupnya.
(Red-@MIR)