
Bandung, Sergap.live – Direktorat Siber Polda Jawa Barat kini tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan seorang mantan amil Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat berinisial T Y, S.E.I.
Tersangka diduga secara melawan hukum menyimpan dan menyebarkan sejumlah dokumen elektronik bersifat rahasia milik institusi tersebut.
Kasus ini mencuat setelah laporan resmi dibuat oleh pelapor, H. Achmad Ridwan, S.E., M.M, pada 7 Maret 2025 lalu.
Dalam keterangannya, pelapor menerima informasi dari seorang rekan kerja bahwa T Y telah mengirim dokumen kerja sama BAZNAS dengan pihak ketiga kepada pihak luar sejak Februari 2023.
Dokumen itu bahkan dipindahkan ke laptop pribadi tersangka, dan dicetak untuk disebarkan ke instansi lain.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut tergolong sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan ketetapan internal BAZNAS, sehingga tidak semestinya dipublikasikan.
“Tindakan ini dilakukan dengan memanfaatkan akses sebelum tersangka resmi diberhentikan. Setelah tidak lagi menjabat, ia tetap menyimpan dan menyebarluaskan dokumen dari perangkat milik lembaga ke perangkat pribadinya,” ungkap Kombes Hendra.
Dalam proses penyidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk laptop MacBook Pro 13 inci milik tersangka, printer, dan dokumen terkait kerja sama dan laporan pertanggungjawaban dana hibah senilai Rp11,7 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2020.
Polda Jabar turut menghadirkan para saksi dan ahli di bidang ITE serta hukum pidana guna memperkuat proses penyelidikan. Para saksi mencakup tokoh-tokoh penting dari BAZNAS dan pihak akademisi.
Tersangka dikenakan Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana atas penyalahgunaan akses elektronik dan penyebaran data institusional tanpa izin.
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penyalahgunaan data dan pelanggaran hukum siber akan ditindak secara tegas demi menjaga integritas informasi publik dan kelembagaan.
Diterbitkan di Bandung, 27 Mei 2025 Bidang Humas Polda Jawa Barat
(Red-Galih)