
Cimahi, Sergap.live – Puluhan mantan karyawan PT Kurnia Astra Citra melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor perusahaan di Jalan Cibaligo No. 1548, Kota Cimahi, Selasa (27/5/2025).
Aksi ini merupakan puncak dari kekecewaan mereka atas belum dibayarkannya pesangon, meski telah ada putusan hukum berkekuatan tetap.
Protes ini dilatarbelakangi mandeknya pelaksanaan keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah menyatakan perusahaan wajib membayar pesangon kepada para eks karyawan.
Putusan tersebut tercantum dalam Nomor: 53/Eks-PHI/2024/PUT/PN.Bdg jo. No.82/Eks-PHI/2022/PUT/PN.Bdg jo. No.388 K/Pdt.Sus-PHI/2022 jo. No.224/Pdt/Sus-PHI/2021/PN.Bdg.
“Kami sudah menunggu empat tahun, tapi tidak ada tindakan nyata dari manajemen. Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan janji kosong,” ujar Kristin, juru bicara para mantan karyawan dalam orasinya.
Para demonstran menuntut pembayaran penuh hak pesangon tanpa sistem cicilan. Aksi ini turut didampingi kuasa hukum mereka, Asep Min dari Kantor Hukum Galih Faisa, S.H., M.H., serta mendapat dukungan dari ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) DPD Sumedang.
Menurut kuasa hukum, pihak perusahaan terkesan menghindar dari tanggung jawab. “Hingga kini, kantor tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Karyawan diliburkan, pimpinan tidak pernah tampak. Ini bentuk pengabaian terhadap hak pekerja,” tegas Asep Min.
Aparat dari Polsek Cimahi Selatan dan Polres Cimahi diterjunkan untuk menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait tuntutan tersebut.
Para eks karyawan menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga hak mereka dipenuhi. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk tidak mengabaikan kewajiban terhadap pekerja.
(@Galih)