
Pangandaran, Sergap.live – Kelompok masyarakat Jaga Lembur melakukan aksi pembongkaran pagar seng milik Hotel Pantai Indah Pangandaran pada Jumat (6/6/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap para pedagang kecil yang dilarang berjualan di sepanjang bahu jalan yang dipagari pihak hotel.
Koordinator Jaga Lembur, Ade Sukanda alias Ade Entik, memimpin langsung pembongkaran setelah sempat berdebat dengan perwakilan hotel.
Menurutnya, pagar seng dan portal rantai besi setinggi satu meter yang dipasang sepanjang lebih dari 200 meter telah membatasi ruang gerak publik dan melanggar hukum.
“Kalau jalan umum dipasangi rantai begitu, jelas ini perampasan ruang publik. Ini bukan tanah hotel, ini akses warga. Kita tidak bisa diam,” ujar Ade Entik di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa jalan dan bahu jalan adalah aset negara, bukan milik pribadi. Pemasangan pagar dan penghalang permanen tanpa izin resmi dinilai bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Jalan Lingkungan.
Ade juga menantang pihak hotel untuk menunjukkan izin pembangunan yang sah, terutama karena pagar seng berdiri tepat di atas bahu jalan.
“Saya pertanyakan izin proyek benteng hotel ini. Apakah sudah sesuai prosedur? Karena ini bukan cuma ganggu pedagang, tapi juga melanggar aturan tata ruang,” tambahnya.
Aksi Jaga Lembur dilakukan setelah sejumlah pedagang mengeluh karena dilarang berjualan di sepanjang pagar hotel. Padahal, lokasi tersebut sebelumnya digunakan warga untuk berdagang secara terbuka.
Ade meminta para pedagang yang sempat diusir untuk kembali ke tempat semula hingga ada keputusan resmi dari pemerintah.
“Selama belum ada penertiban dari pemerintah daerah, pedagang berhak mencari nafkah. Jangan sampai ada arogansi pihak swasta terhadap rakyat kecil,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Hotel Pantai Indah belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi oleh media.
Jaga Lembur juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk segera mengambil tindakan. Mereka mengingatkan bahwa penguasaan ruang publik oleh pihak swasta dapat memicu ketegangan sosial.
“Kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk. Investor tidak boleh semena-mena. Pemerintah harus hadir dan melindungi hak rakyat,” pungkas Ade Entik.
(Red)