Ujang Endin Indrawan Batalkan Gugatan ke MK dalam Sengketa Pilkada Pangandaran
Pangandaran Sergap.lipe – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran nomor urut 2, H. Ujang Endin Indrawan dan H. Dadang Solihat (Hudang), resmi membatalkan niat mereka untuk mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ujang Endin pada Jumat, 13 Desember 2024, di kediamannya.
Dalam pernyataannya, Ujang Endin menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada seluruh masyarakat Pangandaran, khususnya yang memberikan perhatian pada pelaksanaan Pilkada 2024. Ia menjelaskan bahwa setelah melakukan pertimbangan matang dan istikharah, ia memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan ke MK guna menghindari polarisasi dan meredakan ketegangan politik di tengah masyarakat.
Ujang Endin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pasangan calon nomor urut 1, Hj. Citra Pitriyami dan H. Ino Darsono, beserta tim dan partai pengusung mereka. Ia mengajak semua pihak untuk bersatu dan mendukung program-program yang akan dijalankan oleh pasangan Citra-Ino demi kemajuan Pangandaran.
Menurut Ujang Endin, kemenangan dan kekalahan dalam Pilkada adalah hal yang wajar, dan ia mengajak seluruh masyarakat untuk menghilangkan perbedaan pandangan yang sempat muncul selama proses pemilihan. “Mari kita bersatu dan memikirkan masa depan Pangandaran,” ujar Ujang Endin.
Keputusan ini diambil setelah KPU Pangandaran menetapkan Citra Pitriyami dan Ino Darsono sebagai pasangan calon pemenang Pilkada pada 2 Desember 2024. (*b*Red)